UPDATE, Seberapa Urgensi untuk Mengkualifikasikan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu? Begini Penjelasannya

- 22 Januari 2024, 12:49 WIB
Ilustrasi PPPK paruh waktu dan penuh waktu
Ilustrasi PPPK paruh waktu dan penuh waktu /

BERITASOLORAYA.com – Dalam konteks peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada struktur birokrasi instansi pemerintahan di Indonesia.

Pemerintah senantiasa melakukan pembaharuan dari waktu ke waktu. Salah satunya ialah pada formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).

Sebelumnya, formasi PPPK hanya terdapat 1 kategori saja. Namun, saat ini telah dikenal 2 kategori. Diantaranya pertama ialah PPPK penuh waktu dan kedua ialah PPPK paruh waktu.

Baca Juga: UPDATE, Berikut Bidang Studi PPG Prajabatan 2024

PPPK penuh waktu merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja secara full time. Sedangkan, PPPK paruh waktu merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja setengah hari atau part time.

Adapun alokasi gaji akan mengalami sedikit perbedaan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Tentunya dengan jam kerja yang lebih banyak, PPPK penuh waktu akan memiliki pendapatan yang lebih banyak dibandingkan PPPK paruh waktu.

Sebenarnya hingga saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur dan membahas dengan jelas terkait PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Oleh karena itu, hal ini banyak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Salah satu pihak yang mengutarakan pendapatnya ialah anggota Komisi II DPR RI.

Baca Juga: WAH, Ternyata Segini Uang Rapat ASN di Provinsi Papua dan Sekitarnya Tahun 2024

Artikel ini akan membahas mengenai tanggapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi II mengenai kualifikasi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Informasi ini diperoleh dari unggahan resmi dpr.go.id yang diupload pada tanggal 18 Januari 2024.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui situs resmi dpr.go.id pada tanggal 22 Januari 2024 mengatakan bahwa:

Baca Juga: UPDATE! Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024 Bakal Ada Persyaratan Baru? Cek Selengkapnya di Sini

“Perlu dikaji secara detail dan komprehensif agar tidak salah di dalam mengkualifikasikan (PPPK) paruh waktu dan penuh waktu. Pemerintah juga harus mempertimbangkan itu semua agar tidak ada diskriminasi. Karena mereka juga punya hak yang sama untuk mendapatkan status PPPK,” ujar Aminurokhman selaku Anggota Komisi II DPR RI.

“Tapi kalau masih ada keraguan, banyak faktor-faktor teknis yang ada di pemerintah kabupaten, kota provinsi maupun kementerian lembaga, tentu ini akan tertunda lagi. Nah itu yang sekarang lagi diminta oleh Komisi II, komitmen itu diwujudkan agar rakyat tidak berada di posisi yang gamang,” lanjut Aminurokhman.

Bagi masyarakat luas, pada umumnya akan lebih mengenal formasi PPPK dengan satu jenis kategori saja. Padahal, telah ada dua jenis dari formasi PPPK tersebut.

Baca Juga: TERBARU, Berikut Persyaratan Dokumen Rekrutmen ASN 2024, Resmi dari BKN

Terlebih sebentar lagi yang akan memasuki tahapan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) periode tahun 2024, diharapkan pemerintah dapat mempertegas dan mensosialisasikan perbedaan PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahpahaman di antara masyarakat ketika memilih formasi yang sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x