Cara Membuat SKCK 2024: Syarat Berkas, Biaya, dan Langkah untuk Memperpanjang

- 23 Januari 2024, 10:19 WIB
Simak cara membuat SKCK 2024 beserta syarat berkas, biaya, dan langkah-langkah bagi Anda yang hendak memperpanjang SKCK.
Simak cara membuat SKCK 2024 beserta syarat berkas, biaya, dan langkah-langkah bagi Anda yang hendak memperpanjang SKCK. /Dok. POLRI



BERITASOLORAYA.com – Simak cara membuat SKCK 2024 beserta syarat berkas, biaya, dan langkah-langkah bagi Anda yang hendak memperpanjang SKCK.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

SKCK biasanya diterbitkan untuk menunjukkan bahwa seseorang bebas dari catatan kriminal. Berkas ini biasanya dibutuhkan untuk melamar pekerjaan hingga pemberkasan CPNS maupun PPPK.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi POLRI, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku, maka SKCK bisa diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Baca Juga: BERSIAP Isi DRH NIP CPNS 2023, Siapkan Dulu 10 Dokumen yang Diunggah. Apa Saja?

Lalu bagaimana cara membuat atau mendapatkan SKCK 2024? Berikut selengkapnya.

Cara Membuat SKCK 2024 Baru

1. Siapkan Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Siapkan fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Siapkan fotocopy Kartu Keluarga.

4. Siapkan fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Siapkan Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

6. Kunjungi kantor polisi terdekat dengan membawa berkas persyaratan SKCK.

7. Isi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

8. Selanjutnya lakukan pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Cara Memperpanjang SKCK 2024:

1. Siapkan lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

2. Siapkan fotocopy KTP/SIM.

3. Siapkan fotocopy Kartu Keluarga.

4. Siapkan fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Siapkan Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

6. Datang ke kantor polisi terdekat lalu isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Baca Juga: KAPAN Pengisian DRH CPNS 2023 Berakhir? Cek Jadwal Resmi BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Catatan

Berdasarkan laman resmi POLRI, terdapat beberapa catatan penting yang harus diketahui, antara lain:

1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk beberapa keperluan, seperti:
- Melamar atau melengkapi administrasi PNS atau CPNS
- Pembuatan visa atau keperluan lain yang sifatnya antar negara.

2. Polsek atau Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.

Biaya Membuat SKCK

Biaya pembuatan SKCK berdasarkan laman resmi POLRI adalah sebesar Rp30 ribu. Biaya tersebut nantinya disetorkan kepada petugas Polri setempat.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah