BERITASOLORAYA.com – Artikel ini membahas mengenai biaya kendaraan dinas yang dialokasikan khusus bagi ASN Pejabat Eselon III yang memiliki jabatan sebagai Kepala Kantor. Informasi ini diperoleh dalam regulasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari website resmi Lembaga Administrasi Negara pada tanggal 24 Januari 2024 dituliskan bahwa eselon III dapat disebut pula sebagai pejabat administrator. Eselon III merupakan sebutan bagi salah satu tingkatan jabatan struktural bagi ASN.
Berdasarkan Permenkeu No. 49 Tahun 2023 disampaikan mengenai biaya kendaraan dinas yang dialokasikan khusus bagi ASN Pejabat Eselon III yang memiliki jabatan sebagai Kepala Kantor dan bertugas di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Provinsi Riau, dan Provinsi Kepulauan Riau.
Pejabat Eselon III yang bertugas sebagai Kepala Kantor memiliki anggaran khusus yang dialokasikan untuk biaya kendaraan. Kendaraan tersebut dapat diperuntukkan untuk operasional kantor maupun transportasi lapangan roda empat.
Bagi ASN Pejabat Eselon III yang bertugas di Provinsi Aceh memiliki alokasi anggaran untuk kendaraan dinas yang diklasifikasikan menjadi 3 tipe kendaraan. Pertama, pick up memiliki alokasi anggaran sebesar Rp286.380.000.
Kedua, bagi Pejabat Eselon III dapat memilih tipe kendaraan minibus. Adapun alokasi anggaran sebesar Rp371.797.000.
Ketiga, bagi Pejabat Eselon III dapat memilih tipe kendaraan double gardan. Adapun alokasi anggaran sebesar Rp518.306.000.