Rincian Dana Pengadaan Kendaraan Dinas di Provinsi Jambi, Sumbar, Sumsel, dan Lampung. Tembus Rp554 Juta?

- 24 Januari 2024, 16:32 WIB
Kendaraan dinas
Kendaraan dinas /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

BERITASOLORAYA.com – Artikel ini membahas terkait alokasi dana kendaraan dinas yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pejabat Eselon III yang menjabat sebagai Kepala Kantor. Informasi artikel ini diperoleh dalam regulasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Sebagaimana yang diketahui bahwa ASN memiliki jabatan fungsional dan jabatan struktural. ASN dengan jabatan Eselon III merujuk pada jabatan struktural dalam lingkungan instansi pemerintahan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Permenkeu No. 49 Tahun 2023 pada tanggal 24 Januari 2024 disampaikan, biaya kendaraan dinas dialokasikan khusus bagi ASN Pejabat Eselon III yang memiliki jabatan sebagai Kepala Kantor dan bertugas, beberapa di antaranya Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dan Provinsi Lampung.

Baca Juga: SIMAK, Berikut Rincian Dana Pengadaan Kendaraan Dinas di Prov Aceh, Sumut, Riau, dan Kepri, hingga Rp400 Juta?

Pejabat ASN di tingkat Eselon III yang memiliki posisi sebagai Kepala Kantor memperoleh alokasi anggaran spesifik yang ditujukan untuk pengeluaran kendaraan. Dana tersebut dapat dipergunakan untuk kebutuhan operasional kantor maupun transportasi lapangan dengan kendaraan beroda empat.

Bagi ASN Pejabat Eselon III yang bertugas di Provinsi Jambi memiliki alokasi anggaran untuk kendaraan dinas yang diklasifikasikan menjadi 3 tipe kendaraan. Pertama, pick up memiliki alokasi anggaran sebesar Rp296.683.000.

Kedua, bagi Pejabat Eselon III dapat memilih tipe kendaraan minibus. Adapun alokasi anggaran sebesar Rp407.020.000. 

Ketiga, bagi Pejabat Eselon III dapat memilih tipe kendaraan double gardan. Adapun alokasi anggaran sebesar Rp554.258.000.

Baca Juga: CERMATI! Penerima PIP 2024 Harus Terdaftar Dalam 3 Pendataan Ini, Apa Sajakah?

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x