Setara dengan PNS! Inilah 7 KESEJAHTERAAN yang Dimiliki oleh PPPK

- 25 Januari 2024, 16:43 WIB
Ilustrasi. Inilah 7 kesejahteraan yang dimiliki oleh PPPK setara dengan PNS sebagaimana telah termuat dalam UU ASN Nomor 20 tahun 2023.
Ilustrasi. Inilah 7 kesejahteraan yang dimiliki oleh PPPK setara dengan PNS sebagaimana telah termuat dalam UU ASN Nomor 20 tahun 2023. /Dok. Pemkab Garut

BERITASOLORAYA.com - PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) kini setara dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang memiliki 7 kesejahteraan sebagaimana diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

7 kesejahteraan yang dimiliki oleh PPPK tersebut telah termuat dalam sebuah peraturan belum lama ini usai disahkan oleh Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi) bersama anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Adapun 7 kesejahteraan PPPK mulai dari jaminan pendapatan hingga jaminan hukum akan dibahas selengkapnya di bawah ini.

Sebagaimana diketahui, meskipun sama-sama ASN (Aparatur Sipil Negara), PNS dan PPPK memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Baca Juga: UPDATE CASN 2024, Pendaftaran CPNS dan PPPK akan Dibuka Maret. Kementerian PANRB Beri Info Terbaru...

Dengan disahkannya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 belum lama ini, PNS dan PPPK tidak lagi memiliki perbedaan signifikan.

Perbedaan di antara PNS dengan PPPK tersebut terletak mulai dari masa kerja hingga jaminan pensiunan yang diperoleh PNS akan tetapi tidak diperoleh PPPK.

PNS dapat bekerja hingga masa usia pensiun, sedangkan PPPK memiliki masa kerja minimal satu tahun dan maksimal lima tahun sesuai perjanjian kerja.

Masa perjanjian kerja PPPK minimal satu tahun dan maksimal lima tahun tersebut sebelumnya diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x