Setara dengan PNS! Inilah 7 KESEJAHTERAAN yang Dimiliki oleh PPPK

- 25 Januari 2024, 16:43 WIB
Ilustrasi. Inilah 7 kesejahteraan yang dimiliki oleh PPPK setara dengan PNS sebagaimana telah termuat dalam UU ASN Nomor 20 tahun 2023.
Ilustrasi. Inilah 7 kesejahteraan yang dimiliki oleh PPPK setara dengan PNS sebagaimana telah termuat dalam UU ASN Nomor 20 tahun 2023. /Dok. Pemkab Garut

3. Tunjangan dan fasilitas, PNS dan PPPK mendapatkan 2 macam tunjangan dan fasilitas yaitu tunjangan dan fasilitas jabatan ataupun tunjangan dan fasilitas individu.

4. Jaminan sosial, jaminan sosial yang diperoleh PNS dan PPPK meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun atau hari tua.

Baca Juga: Kapan Gaji Pensiunan 2024 Cair? Ini Penjelasan Taspen soal Mekanisme Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan 2024

5. Lingkungan kerja, PNS dan PPPK berhak mendapatkan lingkungan kerja baik berupa fisik ataupun non fisik.

6. Pengembangan diri, PNS dan PPPK diberikan kesempatan untuk mengembangkan diri melalui fasilitas yang diberikan oleh pemerintah berupa pengembangan talenta atau pengembangan karir.

7. Bantuan hukum, PNS atau PPPK memperoleh bantuan hukum berupa litigasi dan non litigasi.

Itulah 7 hak kesejahteraan yang diperoleh PNS dan PPPK sebagai komponen penghargaan atau pengakuan ASN, telah termuat dalam Pasal 21 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah