3. Tunjangan dan fasilitas, PNS dan PPPK mendapatkan 2 macam tunjangan dan fasilitas yaitu tunjangan dan fasilitas jabatan ataupun tunjangan dan fasilitas individu.
4. Jaminan sosial, jaminan sosial yang diperoleh PNS dan PPPK meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun atau hari tua.
5. Lingkungan kerja, PNS dan PPPK berhak mendapatkan lingkungan kerja baik berupa fisik ataupun non fisik.
6. Pengembangan diri, PNS dan PPPK diberikan kesempatan untuk mengembangkan diri melalui fasilitas yang diberikan oleh pemerintah berupa pengembangan talenta atau pengembangan karir.
7. Bantuan hukum, PNS atau PPPK memperoleh bantuan hukum berupa litigasi dan non litigasi.
Itulah 7 hak kesejahteraan yang diperoleh PNS dan PPPK sebagai komponen penghargaan atau pengakuan ASN, telah termuat dalam Pasal 21 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.***