Setara dengan PNS! Inilah 7 KESEJAHTERAAN yang Dimiliki oleh PPPK

- 25 Januari 2024, 16:43 WIB
Ilustrasi. Inilah 7 kesejahteraan yang dimiliki oleh PPPK setara dengan PNS sebagaimana telah termuat dalam UU ASN Nomor 20 tahun 2023.
Ilustrasi. Inilah 7 kesejahteraan yang dimiliki oleh PPPK setara dengan PNS sebagaimana telah termuat dalam UU ASN Nomor 20 tahun 2023. /Dok. Pemkab Garut

Kini, PPPK memiliki masa kerja setara dengan PNS yang dapat bekerja hingga batas usia pensiun sebagaimana telah ditetapkan pada Pasal 55 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 itu telah mengatur batas usia pensiun untuk jabatan Manajerial yaitu 60 tahun dan untuk jabatan non Manajerial 58 tahun.

Baca Juga: Sujud Syukur! PPPK Akan Semakin Makmur dan Sejahtera di 2024, UU ASN No 20 Tahun 2023 Berikan Jaminan Ini

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa kini PPPK dapat bekerja bukan lagi berdasarkan masa perjanjian kerja melainkan sesuai batas usia yang telah ditetapkan.

Perbedaan lainnya yaitu terletak pada jaminan pensiunan atau hari tua antara PNS dengan PPPK. Sebelumnya, PPPK tidak memiliki jaminan pensiunan ataupun hari tua sebagaimana yang telah didapat PNS.

Namun, dengan adanya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 sebagai payung hukum ASN itu membuat PPPK tidak lagi merasa dibedakan.

Selain itu, PPPK juga mendapatkan 7 hak sebagai jaminan kesejahteraan selama berperan aktif menjadi pegawai pemerintah.

Adapun 7 hak yang diperoleh PPPK maupun PNS, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Penghasilan, PNS dan PPPK berhak mendapatkan penghasilan berupa upah atau gaji serta berbagai yang telah ditetapkan.

2. Penghargaan yang bersifat motivasi, PNS dan PPPK bisa mendapatkan penghargaan yang bersifat motivasi tersebut berupa finansial ataupun non finansial.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah