Komisi II Pastikan Seluruh Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu di Tahun 2024, Begini Penjelasannya

- 26 Januari 2024, 12:01 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu pada tahun 2024 ini.
Ilustrasi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu pada tahun 2024 ini. /Dok. menpan

BERITASOLORAYA.com- Komisi II DPR RI melalui Ketuanya, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan komitmen untuk mengawal proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK sebagaimana tertuang dalam UU ASN 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR RI pada 24 Januari 2024, bahkan dinyatakan bahwa tenaga honorer pada tahun 2024 nanti akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

"Pada akhirnya (honorer) menjadi PPPK Penuh Waktu," ungkapnya.

Baca Juga: Pemerintah Lakukan Konsolidasi, Tenaga Honorer Diuntungkan dalam Seleksi CASN 2024, Simak Selengkapnya

Meski demikian, para tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN harus mengikuti Seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) 2024 terlebih dahulu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Hal ini sesuai dengan kesepakatan bersama antara KemenPAN RB, Komisi II DPR RI, serta BKN dan bertujuan untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing yang penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.

Kemudian, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Penuh Waktu juga didasarkan pada kondisi keuangan masing-masing instansi pemerintah.

Baca Juga: Kabar Gembira, Seleksi CPNS 2024 Diadakan 3 Periode, Tenaga Honorer dan Fresh Graduate Diuntungkan...

Apabila keuangan instansi tersebut cukup, maka tenaga honorer akan langsung diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Namun, sebaliknya, bila keuangan instansi belum mencukupi, maka tenaga honorer akan tetap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, tetapi melalui skema PPPK Paruh Waktu terlebih dahulu.

Tidak perlu khawatir, PPPK Paruh Waktu tersebut nantinya akan diangkat secara bertahap menajdi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan instansi tersebut.

Baca Juga: Alhamdulillah, DPR dan MenpanRB Berkomitmen Tuntaskan Masalah Tenaga Honorer 2024 , Banyak Diangkat ASN

Pada intinya, di tahun 2024 nanti tenaga honorer tidak ada yang diberhentikan, di PHK, diturunkan pendapatannya, serta tidak terjadi penambahan beban anggaran baik di pusat maupun daerah.

"Intinya, tidak ada lagi tenaga honorer yang diberhentikan, yang di PHK-kan, yang diturunkan pendapatannya selama tidak mengganggu anggaran, ada penambahan atau pembukaan anggaran baik di pusat maupun di daerah," jelas salah satu Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Adapun kebijakan mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK seperti yang tercantum dalam UU ASN 2023 masih terus diperjuangkan dan disusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksananya.***

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah