Sementara bagi instansi yang kondisi keuangannya belum mencukupi, maka tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Tetapi, seperti yang telah diungkapkan di awal bahwa tenaga honorer pada akhirnya pun akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Jadi, PPPK Paruh Waktu hanya bersifat sementara, bila dua faktor (kebutuhan dan keuangan) instansi telah memadai, maka PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap.
Adapun ketentuan terkait seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
"Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri," ucap Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB.
Perlu dipahami, intinya, dalam penyelesaian permasalahan tenaga honorer di Indonesia yang berjumlah 2,3 juta yang harus selesai pada tahun 2024 ini tidak ada pemberhentian, PHK massal, pengurangan pendapatan, ataupun penambahan beban anggaran baik di pusat maupun daerah.
"Intinya, tidak ada lagi tenaga honorer yang diberhentikan, yang di PHK-kan, yang diturunkan pendapatannya selama tidak mengganggu anggaran, ada penambahan atau pembukaan anggaran baik di pusat maupun di daerah," pungkas Doli.***