”Kita sedang menyusun Peraturan Pemerintah-nya, yang Insyaallah paling lama bulan April (2024) selesai,” kata Doli.
Lebih lanjut Doli mengatakan bahwa pihaknya akan mengadakan konsinyering pada tanggal 6 Maret 2024 dan saat ini telah mempunyai draf untuk melakukan hal itu.
“Intinya adalah bagaimana yang 2,3 juta (tenaga honorer) yang sudah terdata terverifikasi secara otomatis diangkat menjadi PPPK,”ucap Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Baca Juga: DEAR Honorer, Ada Titik Terang Pengangkatan Jadi ASN, Ini Progres Komisi II DPR…
Doli menambahkan, dengan adanya PP UU ASN tersebut, diharapkan tidak akan ada PHK bagi para pegawai non ASN. Juga tidak terjadinya penurunan penghasilan.
Ia juga menambahkan tentang adanya harapan para non ASN menjadi pegawai full time dan part time yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Selain itu Komisi II DPR RI juga mengharapkan adanya penambahan atau pembukaan anggaran baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Perlu diketahui, Kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI telah menyepakati penyelesaian tenaga honorer dengan pelaksanaan seleksi CASN 2024 terutama yang telah terdaftar di database BKN.
Para tenaga honorer tersebut akan mengikuti seleksi yang penilaiannya dilakukan berdasarkan kompetensi dan kualitas masing-masing.
Selanjutnya, sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing instansi pemerintah, para pegawai non ASN tersebut akan diangkat menjadi PPPK full time.