RESMI! Komisi II DPR RI Ungkap Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN Disahkan April 2024, Tapi Mekanismenya...

- 27 Januari 2024, 19:35 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan tentang PP pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan tentang PP pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN /dpr.go.id

Baca Juga: INGIN Kuliah di Negara Arab? Simak 10 Peringkat Perguruan Tinggi Terbaik Berikut Ini

Sementara bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan finansial, maka para pegawai non ASN akan diangkat menjadi PPPK part time (paruh waktu).

Pada kesempatan yang sama, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa ketentuan tentang mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK part time akan diatur dalam peraturan menteri.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah