Baca Juga: INGIN Kuliah di Negara Arab? Simak 10 Peringkat Perguruan Tinggi Terbaik Berikut Ini
Sementara bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan finansial, maka para pegawai non ASN akan diangkat menjadi PPPK part time (paruh waktu).
Pada kesempatan yang sama, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa ketentuan tentang mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK part time akan diatur dalam peraturan menteri.***