CATAT, Inilah Syarat Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah, Resmi dari Kemenag

- 30 Januari 2024, 17:30 WIB
Simak syarat Bantuan Operasional Masjid Ramah resmi Kemenag. Bantuan diberikan sebesar Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala.
Simak syarat Bantuan Operasional Masjid Ramah resmi Kemenag. Bantuan diberikan sebesar Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala. /Dok. Kemenag



BERITASOLORAYA.com – Simak syarat pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah resmi dari Kementerian Agama atau Kemenag. Bantuan ini memungkinkan masjid menerima bantuan dana senilai Rp15 juta dan musala senilai Rp10 juta.

Kemenag membuka pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah. Program ini bertujuan ini meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, serta musafir.

Selain itu, Bantuan Operasional Masjid Ramah juga ditujukan untuk mendukung aspek sarana prasarana. Hal ini disampaikan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib.

“Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” kata Adib sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag pada 30 Januari 2024.

Baca Juga: Aturan Baru Pencarian Tunjangan Sertifikasi Guru Naungan Kemdikbud dan Kemenag

Jadwal Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah

Berikut ini jadwal pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah Kemenag:

1. Penerimaan permohonan bantuan via aplikasi PUSAKA: 23-31 Januari 2024

2. Pengumuman penerima bantuan: 5 Februari 2024.

3. Proses verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap: mulai 6 Februari 2024.

Syarat Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah

Berikut ini syarat pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah:

1. Masjid atau musala telah terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.

2. Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala di salah satu bank nasional.

3. Permohonan dan proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama atau Menag, melalui Dirjen Bimas Islam atau Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Baca Juga: RESMI! 11 Ribu Guru PAI di Aceh Akan Terima Tunjangan Profesi, Kemenag Siapkan Anggaran Rp204 Miliar

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x