CATAT, Inilah Syarat Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah, Resmi dari Kemenag

- 30 Januari 2024, 17:30 WIB
Simak syarat Bantuan Operasional Masjid Ramah resmi Kemenag. Bantuan diberikan sebesar Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala.
Simak syarat Bantuan Operasional Masjid Ramah resmi Kemenag. Bantuan diberikan sebesar Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala. /Dok. Kemenag

Proposal bantuan terdiri dari:

1. Surat rekomendasi Kementerian Agama setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)

2. FC Keputusan Susunan Kepengurusan.

3. Rencana Anggaran Biaya (RAB).

4. FC Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

5. FC buku rekening bank atas nama masjid atau musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.

6. Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.

Nah, itulah penjelasan mengenai syarat pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah Kemenag. Perlu diingat, pengajuan bantuan ini dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang bisa diunduh di PlayStore atau AppStore.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah