Proposal bantuan terdiri dari:
1. Surat rekomendasi Kementerian Agama setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)
2. FC Keputusan Susunan Kepengurusan.
3. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
4. FC Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
5. FC buku rekening bank atas nama masjid atau musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.
6. Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.
Nah, itulah penjelasan mengenai syarat pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah Kemenag. Perlu diingat, pengajuan bantuan ini dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang bisa diunduh di PlayStore atau AppStore.***