PPPK 2024 Apakah Bisa Memperoleh THR? Ini Kata Suharmen

- 31 Januari 2024, 12:14 WIB
Ilustrasi pengangkatan pegawai PPPK tahun 2023.
Ilustrasi pengangkatan pegawai PPPK tahun 2023. /Dok. Pemprov Jateng

BERITASOLORAYA.com- Tidak hanya pegawai PNS, pada tahun 2024, pemerintah juga membuka seleksi pegawai PPPK. Gaji antara keduanya juga memiliki perbedaan.

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah, sementara untuk gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (PP). Dalam hal gaji, nominal yang diberikan berdasarkan per golongan.

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan bahwa penghitungan gaji PPPK dimulai berdasarkan tanggal surat perintah menjalankan tugas (SPMT).

Baca Juga: Petugas KPPS 2024 Kumpul! Simak Link dan Tutorial Download Sirekap Pemilu 2024, Berikut Cara Aktivasinya

Beliau mencontohkan misalnya TMT 1 Februari, dan SPMT 2 Maret, berarti gajinya dibayar mulai April. Terkait tanggal SPMT ini merupakan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Penentuannyal disesuaikan berdasarkan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing. Itu sebabnya, tanggal SPMT setiap daerah berbeda-beda.

BKN tidak bisa memaksakan pemda harus menentukan tanggal SPMT kapan. Suharmen Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN.

"BKN tidak bisa memaksakan pemda harus menentukan tanggal SPMT kapan," katanya.

Baca Juga: PENDAFTARAN Beasiswa LPDP 2024: Program yang Dibuka, Jadwal dan Cara Daftar, Segera Cek Sebelum Ditutup!

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x