BERITASOLORAYA.com- Tidak hanya pegawai PNS, pada tahun 2024, pemerintah juga membuka seleksi pegawai PPPK. Gaji antara keduanya juga memiliki perbedaan.
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah, sementara untuk gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (PP). Dalam hal gaji, nominal yang diberikan berdasarkan per golongan.
Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan bahwa penghitungan gaji PPPK dimulai berdasarkan tanggal surat perintah menjalankan tugas (SPMT).
Beliau mencontohkan misalnya TMT 1 Februari, dan SPMT 2 Maret, berarti gajinya dibayar mulai April. Terkait tanggal SPMT ini merupakan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Penentuannyal disesuaikan berdasarkan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing. Itu sebabnya, tanggal SPMT setiap daerah berbeda-beda.
BKN tidak bisa memaksakan pemda harus menentukan tanggal SPMT kapan. Suharmen Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN.
"BKN tidak bisa memaksakan pemda harus menentukan tanggal SPMT kapan," katanya.