TERBARU SEBENTAR LAGI CAIR, Berikut Link PP No. 8 Tahun 2024 Tentang Penetapan Gaji Pokok Baru Pensiun PNS

- 31 Januari 2024, 14:39 WIB
Ilustrasi gaji pokok Pensiun PNS terbaru
Ilustrasi gaji pokok Pensiun PNS terbaru /Mufid Majnun/Unsplash

Detail yang tertera pada Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2024 menciptakan pemahaman yang lebih jelas dan transparan tentang manfaat yang akan diterima oleh para pensiunan.

Meskipun pengumuman ini merupakan langkah awal yang positif dan telah disampaikan pada hari Selasa, 29 Januari 2024. Tapi, faktanya proses realisasi kenaikan gaji pensiun masih menjadi fokus utama.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui PP No. 8 Tahun 2024 pasal 7 ayat (1) dan (2) pada tanggal 31 Januari 2024 dituliskan bahwa:

“(1) Ketentuan tata cara pembayaran pensiun pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian.”

Baca Juga: RESMI! Link PDF untuk PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Rincian Lengkap Kenaikan Gaji PNS Golongan III

Selain itu, tidak hanya mekanisme pembayaran pada PP No. 8 Tahun 2024 juga disampaikan mengenai rincian tunjangan selain gaji pokok yang akan diterima oleh pensiun. Hal ini dijabarkan pada PP No. 8 Tahun 2024 pasal 6, sebagai berikut:

“Selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Semua ketetapan yang tertera pada PP No. 8 Tahun 2024 mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Hal ini termasuk pembayaran rapelan kenaikan gaji pada bulan Januari 2024 sebesar 12 persen.

Terkait kepastian realisasi kenaikan gaji pensiun, PT Taspen juga memberikan keterangan terbarunya.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x