Beritasoloraya.com - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil karena pemerintah sudah resmi menaikan gaji sebesar 8% dan berikut adalah gaji pokok PNS 2024.
Gaji pokok PNS 2024 ini sangat penting diketahui setiap Pegawai Negeri Sipil agar tidak lagi bingung atau tidak tahu gaji yang baru setelah resmi naik.
Presiden Jokowi sudah menaikan gaji PNS pada bulan Agustus 2023, dimana gaji pokok PNS 2024 akan mengalami perubahan.
Baca Juga: Bansos BPNT 2024 Tahap I Kapan Cair? Cek Penerima Bantuan Rp400 Ribu di sini
Pemerintah sudah meneken PP kenaikan gaji PNS dan tinggal menunggu diterbitkannya PP kenaikan gaji PNS di tahun 2024 ini.
Berikut ini adalah gaji pokok PNS 2024 yang resmi setelah naik sebesar 8%:
PNS Golongan I
PNS Golongan Ia: Rp1.685.664 – Rp2.522.664.