Alhamdulillah, PP Kenaikan Gaji PNS 2024 Sudah Terbit, Ini Daftar Gaji Terbaru di Bulan Februari, Selamat!

- 1 Februari 2024, 06:00 WIB
Pensiunan PNS akan terima gaji yang dinaikkan sebesar 12 persen pada 2024
Pensiunan PNS akan terima gaji yang dinaikkan sebesar 12 persen pada 2024 /Freepik/@drobotdean



Beritasoloraya.com - Puji syukur kepada Tuhan karena pemerintah sudah menerbitkan PP kenaikan gaji PNS 2024 sehingga gaji Pegawai Negeri Sipil resmi naik.

Tentu seluruh PNS di Indonesia menunggu-nunggu kapan PP kenaikan Gaji PNS 2034 bisa segera diterbitkan penerintah.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah mengesahkan kenaikan gaji PNS pada bulan Agustus 2023 dan kini Kementerian Keuangan sudah menerbitkan PP kenaikan gaji PNS 2024.

Baca Juga: Alhamdulillah, Rapelan Gaji PNS 2024 Segera Dibayar Pemerintah, Dipastikan Bulan....

Kenaikan gaji PNS 2024 sudah dirilis dalam bentuk Peraturan Pemerintah no. 5 tahun 2024.

PP ini akan mengatur kenaikan gaji PNS dari mulai golongan I sampai ke golongan IV.

Jadinya, pemerintah tidak akan lagi menggunakan PP Nomor 15 Tahun 2019 untuk membayar gaji PNS yang baru naik ini.

Baca Juga: YES! Formasi PPPK 2024 Segera Dibuka, Total 2,3 Juta dan Terbanyak dari Kemenag, Simak Penjelasannya...

Berikut ini adalah gaji resmi PNS 2024 setelah PP diterbitkan:

Gaji PNS golongan I

I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Baca Juga: Nunuk Suryani Pastikan Lulusan PPG Prajabatan Disiapkan Gantikan Guru Pensiun, PPPK 2024 Bagaimana ?
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Baca Juga: FIX, Inilah Informasi dari PT Taspen Tentang Pemberian Gaji Pensiunan PNS, Simak Selengkapnya...

Gaji PNS golongan II

II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

Baca Juga: PERLU TAHU, Inilah Penyebab ASN Bisa Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Simak Selengkapnya...
II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

Baca Juga: WOW, ASN Bisa Diberhentikan Secara Tidak Hormat Karena Ini, Apakah Itu?

III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

Baca Juga: Benarkah Menkeu Sri Mulyani Tidak Bisa Bayar Kenaikan Gaji PNS? Simak Selengkapnya...
III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

Baca Juga: ENAKNYA, Ternyata Segini Nominal Gaji Polri yang Baru, Simak Selengkapnya...
IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

Baca Juga: ​​PREDIKSI Liverpool vs Chelsea di Liga Inggris Tayang Dini Hari Nanti: Head to Head dan Link Live Streaming
IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Semoga bermanfaat.***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah