PPPK berhak mendapatkan perlindungan kesehatan selama melaksanakan tugas dan di masa pensiun.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja:
Perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja memberikan keamanan ekstra bagi PPPK.
3. Jaminan Kematian:
Pemberian hak ini mencakup perlindungan finansial bagi keluarga PPPK dalam situasi yang tidak terduga.
Baca Juga: NAIK 12 PERSEN, Inilah Nominal Gaji Pensiunan PNS Pada Tahun 2024, Simak Selengkapnya...
4. Jaminan Pensiun:
Menyediakan jaminan finansial setelah memasuki masa pensiun, memberikan kepastian hidup yang nyaman.
5. Jaminan Hari Tua:
Masa tua tidak lagi menjadi beban, karena PPPK akan merasakan manfaat jaminan hari tua.