Dengan disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023, perbandingan antara kesejahteraan PPPK dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi lebih seimbang.
Masa depan yang cerah menanti PPPK, dan jaminan sosial menjadi pendorong semangat mereka dalam melaksanakan tugas.
Dengan adanya lima jaminan sosial menurut UU Nomor 20 Tahun 2023, PPPK dapat merasakan kesejahteraan yang lebih baik.
Jaminan tersebut tidak hanya memberikan perlindungan selama bertugas, tetapi juga memberikan kepastian di masa pensiun. Melalui perubahan ini, Pemerintah membuktikan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK.
Sebuah langkah maju yang patut diapresiasi demi menciptakan lingkungan kerja yang adil dan berkeadilan. Semoga PPPK dapat terus berkontribusi dengan semangat penuh dalam melaksanakan tugas mereka.***