- Buat laporan di SBT atau Sistem Berbagi Terintegrasi sesuai kewenangan masing-masing
- Lalu disampaikan ke Bawaslu untuk dikaji dan diproses
- Dilanjutkan verifikasi dan validasi, serta rekomendasi di KASN
- Kemudian disampaikan ke BKN untuk pengecekan apakah belum/sudah ditindaklanjuti PPK
- Apabila sudah ditindaklanjuti maka diberikan sanksi sesuai jenis pelanggarannya
- Apabila tidak ditindaklanjuti maka BKN akan memblokir data sampai penjatuhan sanksi oleh PPK
Di sisi lain, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat 5 jenis pelangggaran netralitas terbanyak pada tahapan Pemilu 2024. Pelanggaran itu adalah:
- Sosialisasi/kampanye di media sosial
- Membuat posting, comment, share, dan like
- Mengadakan kegiatan
Editor: Tria Ari Hastuti