- Ikut sebagai pelaksana sebuah kegiatan sebelum dan sesudah kampanye
- PNS dilarang menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai, atribut PNS atau tanpa atribut. Juga mengerahkan PNS atau orang lain dalam kegiatan kampanye
Sementara itu, ada 5 laporan dugaan pelanggaran kode etik PNS seperti:
- Kampanye atau sosialisasi media sosial seperti posting, comment, share, dan like
- Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dalam tahapan pemilu
- Menghadiri kegiatan deklarasi pasangan bakal calon atau calon peserta pemilu
Sanksi Pelanggaran Netralitas
Bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin akan mendapatkan hukuman berupa:
- Hukuman Disiplin Sedang
Pemotongan tunjangan kerja atau Tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan
Editor: Tria Ari Hastuti