HATI-HATI! PNS Tak Netral Bakal Kena Sanksi Pemotongan Tukin 25 Persen Selama 1 Tahun

- 2 Februari 2024, 20:49 WIB
Ilustrasi. Pegawai pemerintah ASN yang harus bersikap netral
Ilustrasi. Pegawai pemerintah ASN yang harus bersikap netral /bkpsdmd.babelprov.go.id

- Ikut sebagai pelaksana sebuah kegiatan sebelum dan sesudah kampanye

- PNS dilarang menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai, atribut PNS atau tanpa atribut. Juga mengerahkan PNS atau orang lain dalam kegiatan kampanye

Sementara itu, ada 5 laporan dugaan pelanggaran kode etik PNS seperti:

- Kampanye atau sosialisasi media sosial seperti posting, comment, share, dan like

- Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dalam tahapan pemilu

- Menghadiri kegiatan deklarasi pasangan bakal calon atau calon peserta pemilu 

Sanksi Pelanggaran Netralitas

Bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin akan mendapatkan hukuman berupa:

- Hukuman Disiplin Sedang

Pemotongan tunjangan kerja atau Tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x