HATI-HATI! PNS Tak Netral Bakal Kena Sanksi Pemotongan Tukin 25 Persen Selama 1 Tahun

- 2 Februari 2024, 20:49 WIB
Ilustrasi. Pegawai pemerintah ASN yang harus bersikap netral
Ilustrasi. Pegawai pemerintah ASN yang harus bersikap netral /bkpsdmd.babelprov.go.id

- Hukuman Disiplin Berat

PNS akan dijatuhi sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan atau pembebasan jabatan selama 12 bulan

- PNS akan diberi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

- PNS akan diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021

Pelanggaran Kode Etik:

- Sanksi moral pernyataan secara terbuka

- Sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS

Terkait banyaknya pelanggaran tersebut, dibentuk Satgas Netralitas dengan alur kerja sebagai berikut:

- Menerima laporan dari masyarakat

- Laporan disampaikan ke MenPANRB, Mendagri, Bawaslu, BKN, dan KASN

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x