Ketentuan itu sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Itulah ulasan laporan dugaan pelanggaran netralitas PNS dalam tahapan Pemilu 2024.
Pemerintah mengimbau para PNS untuk berhati-hati agar tidak terkena sanksi yang merugikan diri sendiri.***
Editor: Tria Ari Hastuti