HATI-HATI! PNS Tak Netral Bakal Kena Sanksi Pemotongan Tukin 25 Persen Selama 1 Tahun

- 2 Februari 2024, 20:49 WIB
Ilustrasi. Pegawai pemerintah ASN yang harus bersikap netral
Ilustrasi. Pegawai pemerintah ASN yang harus bersikap netral /bkpsdmd.babelprov.go.id

Ketentuan itu sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Itulah ulasan laporan dugaan pelanggaran netralitas PNS dalam tahapan Pemilu 2024.

Pemerintah mengimbau para PNS untuk berhati-hati agar tidak terkena sanksi yang merugikan diri sendiri.***

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah