Kemudian, sanksi bagi pelanggaran netralitas kode etik ASN berpotensi untuk terkena sanksi moral pernyataan secara terbuka maupun sanksi moral pernyataan secara tertutup.
Hal ini sebagaimana regulasi pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Adapun proses mekanisme laporan pelanggaran netralitas ASN, sebagai berikut: