TERBARU, PEMOTONGAN TUKIN HINGGA 25 Persen Bagi ASN Yang Melanggar Netralitas Jelang Pemilu 2024

- 3 Februari 2024, 11:44 WIB
Ilustrasi. BKN sebut ASN yang melanggar netralitas menjelang Pemilu 2024 bisa terkena pemotongan tukin hinga 25 persen. Simak selengkapnya.
Ilustrasi. BKN sebut ASN yang melanggar netralitas menjelang Pemilu 2024 bisa terkena pemotongan tukin hinga 25 persen. Simak selengkapnya. /Dok. Pemkab Garut

Berdasarkan laporan hingga 31 Januari 2024, jenis pelanggaran netralitas disiplin ASN meliputi beberapa aksi. Pertama yaitu aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon tertentu.

Kedua yaitu anggota dan/atau pengurus partai politik. Ketiga yaitu mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan. Keempat yaitu ikut sebagai peserta kampanye paslon.

Baca Juga: LAYANAN ASN Lebih Terintegrasi Kedepannya Melalui Transformasi Digital, Berikut Infonya

Kemudian, untuk jenis pelanggaran netralitas kode etik ASN meliputi beberapa aksi. Pertama yaitu membuat postingan dukungan kepada paslon. Kedua yaitu likes/comment/share paslon tertentu.

Ketiga yaitu memasang spanduk dan pelanggaran netralitas kode etik ASN yaitu menghadiri deklarasi paslon tertentu.

Adapun sanksi bagi pelanggaran netralitas disiplin ASN dan pelanggaran kode etik ASN memiliki konsekuensi yang masing-masing berbeda. Sanksi netralitas bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin dapat dikenai hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

Hukuman disiplin sedang tersebut berupa pemotongan tukin atau Tunjangan Kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan. Adapun hukuman disiplin berat terdiri dari beberapa sanksi.

Pertama yaitu berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua yaitu pembebasan jabatan selama 12 bulan. Ketiga yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Keempat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga: WOW, Sekretaris KemenPANRB Tegaskan ASN yang Mau Ditempatkan di IKN Dapatkan Tunjangan Khusus, Apa Itu?

Hal ini sebagaimana regulasi pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x