5. Isi informasi pada "Langkah 2: Lengkapi Data" termasuk foto scan KTP dan swafoto.
6. Klik "Lanjutkan" untuk melanjutkan proses.
7. Pada "Langkah 3: Pengecekan Ulang Data", pastikan data yang dimasukkan sudah benar.
8. Jika sudah, pilih opsi "Cetak Informasi Pendaftaran" untuk mencetak Kartu Informasi Akun.
9. Lanjutkan dengan proses "Login Pendaftaran" agar dapat masuk atau mengakses akun yang telah dibuat.
Baca Juga: FIX, Inilah Informasi Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan, Naik Berapa Persen?
Dengan tahapan ini, diharapkan para calon pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2024. Pastikan untuk selalu mengikuti informasi resmi dan memahami setiap langkah dengan baik.***