BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Indonesia secara aktif terlibat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP).
Inisiatif diselenggarakannya Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) menempatkan perhatian khusus pada sembilan layanan utama yang menjadi fokus dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sebelumnya sosialisasi kualitas pelayanan publik melalui Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) telah dilaksanakan pada tanggal 6 hingga 7 Februari 2024.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui website KemenPAN RB pada tanggal 9 Februari 2024, Herman selaku Plt Deputi Bidang Pelayanan Publik di Kementerian PAN RB menyampaikan pendapatnya terkait Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP).
Beliau mengungkapkan bahwa PEKPPP merupakan suatu metode pengukuran sistematis terhadap kinerja suatu unit kerja dalam periode waktu tertentu untuk mendapatkan nilai indeks pelayanan publik.
Selain itu, Herman juga menjelaskan bahwa kedepannya hasil dari indeks pelayanan publik tersebut menjadi bagian penting dalam mengukur kemajuan reformasi birokrasi.
Selain itu, terdapat sembilan layanan yang difokuskan dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), antara lain:
- layanan pendidikan