1.490 ASN MELANGGAR? Simak rincian data Pelanggaran Netralitas dari Tahun 2020 hingga 2023

- 10 Februari 2024, 21:38 WIB
Dari tahun 2020 hingga 2023 terdapat 1.490 yang dijatuhkan sanksi akibat melakukan pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN.
Dari tahun 2020 hingga 2023 terdapat 1.490 yang dijatuhkan sanksi akibat melakukan pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN. /

2. Dari tahun 2020 hingga 2023 jumlah ASN yang telah terbukti melanggar prinsip netralitas yaitu sebanyak 1.711 ASN.

3. Dari tahun 2020 hingga 2023 jumlah ASN yang telah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu sebanyak 1.490 ASN.

Pada unggahan yang sama, KASN juga memberikan keterangan tambahan bahwa pihak KASN sangat mengapresiasi kinerja Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang telah berhasil untuk melakukan tindak lanjut dari rekomendasi pihak KASN.

Baca Juga: Kampanye Akbar Pemilu 2024: Mulai dari Hajatan Rakyat, Sholawatan, hingga Pesta untuk Indonesia Maju

Tindak Lanjut oleh pihak PPK berdasarkan rekomendasi KASN terhadap ASN yang melanggar prinsip netralitas ialah penjatuhan sanksi terhadap 1.490 ASN yang telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun instagram @kasn_ri pada tanggal 10 Februari 2024 Agus Pramusinto selaku Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan himbauan terhadap netralitas ASN menjelang agenda Pemilihan Umum.

Beliau menegaskan bahwa bahwa ASN sepatutnya harus mampu untuk menjaga dan mengawal proses pemilihan umum agar kedepannya dapat terwujud Indonesia Emas.

Oleh karena itu, ASN harus menjaga netralitasnya dengan cara tidak melaksanakan tindakan politik praktis dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara.

Berdasarkan beberapa spesifik data pelanggaran prinsip netralitas ASN, dapat dilihat bahwa KASN telah mengambil langkah tegas dengan memberikan rekomendasi pada PPK agar menjatuhkan sanksi kepada ASN yang telah terbukti melanggar.

Hal yang harus diketahui yakni bahwa penjatuhan sanksi yang seringkali dihimbau oleh pemerintah bukan hanya sebagai janji belaka, melainkan sebagai aksi nyata yang dijalankan.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah