Sebelum memberikan suara di TPS, penting untuk diperhatikan apakah seseorang telah terdaftar di dalam daftar pemilih tetap atau DPT. Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT maka dapat melaksanakan pemungutan suara di TPS yang sudah ditentukan.
Pemilih dapat memeriksa apakah telah terdaftar di DPT atau tidak. Caranya pemilih dapat mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id kemudian pemilih diminta untuk memasukan nomor induk kependudukan atau NIK di kolom yang telah tersedia.
NIK dapat ditemukan di KTP pemilih, di mana angka NIK terdiri dari 16 digit angka dan tertera di bagian atas KTP. Jika pemilih telah terdaftar dalam DPT maka laman akan menunjukan lokasi TPS pemilih untuk melakukan pemungutan suara.
Umumnya lokasi TPS akan berada di wilayah alamat pemilih sesuai dengan alamat yang tertera di KTP pemilih.
Proses pengecekan pemilih dalam DPT dapat dilakukan lewat ponsel maupun komputer. Proses yang dilakukan pun tak memerlukan waktu lama bahkan hanya hitungan menit.
Apabila pemilih sudah mengetahui lokasi TPS di laman cekdptonline.kpu.go.id, maka pemilih dapat memberikan suaranya pada 14 Februari 2024 mendatang. Tak lupa pemilih harus
membawa KTP dan form C pemberitahuan yang dibagikan oleh KPPS setempat maksimal tiga hari sebelum hari pemungutan suara.***