Salah satunya bahwa pengaturan hari libur dan perayaan agama nasional perlu mengakomodasi perkembangan dinamika masyarakat dan hukum.
"Perubahan nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus adalah sebuah ikhtiar demi mengukuhkan toleransi. Juga menjamin kebebasan beragama di Indonesia," kata Presiden Jokowi dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Instagram @kemenag_ri, Minggu 11 Februari 2024.
Kemenag RI juga menjelaskan awal mula usulan perubahan itu terjadi pada 23 April 2022.
Saat itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima aspirasi dari 7 uskup di Chatolic Center Keuskupan Amboina dan Dubes Tahta Suci Vatikan Indonesia, Mgr Pierro Pioppo.
Yaqut lalu mendindaklanjuti dengan mengadakan rapat koordinasi bersama Kemenko PMK dan Kemnaker.
Hasil rapat kemudian diusulkan kepada Presiden Jokowi dalam bentuk draf Keppres. Presiden pun menyetujui perubahan nomenklatur tersebut.
Baca Juga: 10 Negara dengan Sistem Pendidikan Terbaik di Dunia, Salah Satunya adalah Negara di ASEAN!
Sementara itu, keputusan Presiden Jokowi itu mendapatkan apresiasi dari berbagai organisasi baik dari umat Kristiani maupun umat Muslim di Indonesia.
Seperti yang diungkapkan Ketua PP Pemuda Katolik, Stafanus Asat Gusma. Ia merasa senang dan berterima kasih atas terbitnya Keppres Nomor 8 Tahun 2024.