Alokasi Anggaran per TPS Mulai Pemungutan hingga Penghitungan Suara untuk Pemilu 2024, Berikut Rinciannya!

- 13 Februari 2024, 13:43 WIB
Maskot Pemilu 2024.
Maskot Pemilu 2024. /kpu.go.id

BERITASOLORAYA.com- Hari pemungutan suara Pemilu tahun ini akan berlangsung besok, 14 Februari 2024.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari media sosial resmi KPU pada 13 Februari 2024, warga Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menyalurkan hak suaranya di TPS (Tempat Pemungutan Suara) terdekat atau TPS tempat namanya terdaftar.

Tentu di dalam pelaksanaannya TPS memerlukan biaya, baik untuk petugas maupun kebutuhan operasional lainnya.

Baca Juga: H-1 Pemilu 2024, Ketahui Berkas yang HARUS DIBAWA hingga JADWAL DATANG ke TPS bagi DPT, DPTb, dan DPK

Berikut rincian beserta alokasi anggaran yang diberikan tiap TPS untuk penyelenggaraan pemungutan hingga penghitungan suara Pemilu 14 Februari 2024 besok.

Honorarium KPPS

Ketua (1 orang): Rp1,2 juta.
Anggota (6 orang): Rp1,1 juta/ orang.
Linmas (2 orang): Rp700 ribu/ orang.

Honor untuk petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di atas dibayarkan setelah pelaksanaan pemungutan hingga penghitungan suara.

Baca Juga: 81 Lembaga Quick Count Pemilu 2024 Sudah Diberi Sertifikat oleh KPU, Berikut Daftar Lengkapnya

Pembuatan TPS

Anggaran yang diberikan ialah Rp2 juta/ TPS, digunakan untuk membiayai komponen seperti tenda, kursi, meja, pembatas berupa tali/ sejenisnya, sound system, papan pengumuman, dan lain-lain.

Ketersediaan Alat Pengadaan Dokumen/ Formulir

Anggaran yang diberikan yakni Rp500 ribu/ TPS untuk kebutuhan printer dengan fungsi scanner dan fotokopi (satu unit/ TPS), bila berlaku mekanisme sewa untuk unit dimaksud, maka satuan biaya sudah termasuk pajak.

Baca Juga: Tetap Masuk Kerja Saat Pemilu 14 Februari 2024? Pekerja Wajib Dapat Upah Lembur. Ini Perhitungannya

Operasional KPPS

Kemudian, anggaran operasional KPPS sebesar Rp1 juta per TPS yang digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan pemungutan hingga penghitungan suara di TPS, misalnya paket data untuk penggunaan aplikasi Sirekap (Rp50 ribu).

Selain itu, dipergunakan juga untuk kebutuhan kertas, tinta printer, staples, lem, gunting/ cutter, correction pen, suplemen penambah daya tahan tubuh bagi petugas KPPS, transport bagi petugas KPPS yang melakukan perjalanan dinas, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Cek Lagi Lokasi TPS Pemilih, Bisa Lewat Ponsel Cukup Siapkan NIK

Konsumsi

Anggaran untuk konsumsi telah tersedia di masing-masing DIPA Satker KPU/ KIP Kabupaten/ Kota dengan besaran yang berbeda sesuai dengan Standar Biaya Masukan TA 2024.

Demikian alokasi anggaran beserta rincian penggunaannya selama pelaksanaan pemungutan hingga penghitungan suara di masing-masing TPS saat Pemilu 14 Februari 2024 besok.***

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah