Inilah Alasan Penetapan NI PPPK Diundur 27 Februari 2024, Simak Juga Info untuk PPPK Guru 2023!

- 15 Februari 2024, 18:31 WIB
Ilustrasi.Pengunduran jadwal Penetapan NI PPPK sampai pada 27 Februari 2024 serta info penempatan PPPK guru tahun anggaran 2023
Ilustrasi.Pengunduran jadwal Penetapan NI PPPK sampai pada 27 Februari 2024 serta info penempatan PPPK guru tahun anggaran 2023 /Pixabay/OleksandrPidvalnyi


BERITASOLORAYA.com - BKN atau Badan Kepegawaian Negara secara resmi menjelaskan tentang pengunduran penyesuaian jadwal usul penetapan NI PPPK tahun 2023.

Pengunduran tahapan usul penetapan NI PPPK 2023 ini dijadwalkan akan berlangsung sampai 27 Februari 2024, dari rencana semula yaitu antara 15 Januari sampai 13 Februari 2024.

Mundurnya penetapan NI PPPK 2023 telah tertulis dalam surat dengan Nomor 1036/B-MP.01.01/SD/D/2024, dengan tanggal 13 Februari 2024.

Alasan mundurnya penetapan NI PPPK 2023 disebutkan dalam surat tersebut. Pada surat tersebut, alasan belum selesainya instansi melakukan input Usul Penetapan NI PPPK menjadi sebab mengapa tahapan usul penetapan NI PPPK 2023 diundur.

Walaupun diundur, ada beberapa hal penting termasuk penempatan tugas PPPK Guru 2023 yang dapat Anda cermati, khususnya bila Anda seorang guru, setelah penetapan NI PPPK dilaksanakan.

Baca Juga: UPDATE! Penetapan NIP CPNS 2023 Semua Instansi Sudah Sampai Mana, ya? Simak Info Terbaru BKN

Untuk teknis penempatan tugas PPPK guru 2023, hal tersebut dipastikan akan mengikuti aturan teknis yang berlaku. Aturan teknis penempatan tugas PPPK guru 2023 ini tertulis pada pengadaan ASN 2023.

Lebih lanjut, penempatan tugas PPPK guru 2023 dapat dilakukan apabila peserta telah melengkapi atau menyelesaikan pengisian DRH maupun segala yang terkait dengan NI PPPK atau Nomor Induk PPPK.

Untuk penempatan tugas PPPK guru 2023 dapat dilaksanakan berdasarkan urutan kategori pelamar,dengan catatan bahwa hal ini sepanjang kebutuhan dan formasi yang tersedia.

Selain itu, penempatan tugas PPPK Guru dilaksanakan juga berdasarkan pada ijazah maupun sertifikat yang dimiliki pelamar.

Mereka yang termasuk dalam guru yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas atau Passing Grade seleksi PPPK Guru, maka akan ditempatkan di satuan pendidikan.

Baca Juga: TERBARU, Penetapan NI PPPK 2023 Guru di Jawa Tengah, Kabupaten Batang Sudah Sampai Ratusan…

Namun, apabila dalam sebuah sekolah terdapat induk mapel tertentu berlebih juga sudah tercukupi, maka para guru yang sudah lulus seleksi PPPK 2023 akan ditempatkan di sekolah lain non induk. Penempatan guru ini nantinya tidak menggeser guru honorer yang ada.

Untuk penempatan tugas PPPK Guru, nantinya urusan ini akan diserahkan kepada BKD masing-masing dan dinas pendidikan setempat.

Sebagai catatan, hal ini bersesuaian dengan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 yang menyebut bahwa penempatan satuan kerja ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan kebutuhan dari kementerian.

Tahap Usulan NI PPPK

Dalam tahap pengusulan penetapan NI PPPK, maka diperlukan SPRP atau Surat Pernyataan Rencana Penempatan.

Fungsi SPRP ini adalah untuk dapat memproses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam SPRP, memuat informasi. Tentang unit kerja penempatan CPNS maupun PPPK sampai jabatan dalam suatu instansi.

Oleh karena itu, SPRP dapat diterbitkan bersamaan dengan ditetapkannya Nomor Induk Pegawai (NIP/NIPPPK) berikut pengangkatan CPNS atau PPPK.

Ada beberapa instansi daerah yang sebelumnya telah melaksanakan proses penempatan PPPK guru. Proses ini dilaksanakan oleh Disdik melalui aplikasi yang disediakan Kemendikbudistek.

Baca Juga: Serba-serbi Progres Penetapan NI PPPK 2024, Ini yang Perlu Anda Ketahui

Tahap selanjutnya yakni penempatan tugas PPPK guru yang dapat dilakukan melalui aplikasi pemetaan oleh Kemendikbudristek.

Setelah itu, lalu dapat dilakukan usul dan sinkronisasi ke SIASN instansi dan penebitan SPRP untuk penerbitan NI PPPK.

Agar Anda tidak tertinggal, Anda dapat terus mengupdate informasi lebih lanjut melalui media sosial resmi milik BKN. Anda juga dapat memantau website resmi instansi masing-masing. ***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x