Tidak Pernah Diberhentikan dengan Tidak Terhormat: Pelamar yang pernah diberhentikan dengan tidak terhormat dari jabatan sebagai PNS, anggota TNI, atau Polri tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS.
Baca Juga: SIMAK, Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan Ternyata Beda lho. Berikut Informasi Lengkapnya
Bukan Calon atau Anggota PNS, TNI, atau Polri: Calon pelamar yang masih merupakan calon atau anggota PNS, TNI, atau Polri tidak diperbolehkan mendaftar CPNS.
Bukan Bagian dari Partai Politik: Pelamar yang terafiliasi dengan partai politik, baik sebagai anggota maupun pengurus, tidak memiliki kesempatan untuk melamar CPNS.
Kualifikasi Pendidikan yang Sesuai: Pelamar harus memenuhi kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Sehat Jasmani dan Rohani: Kesehatan jasmani dan rohani pelamar harus sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Bersedia Ditempatkan di Seluruh Indonesia atau Luar Negeri: Pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Kesiapan ini menjadi pertimbangan penting dalam proses seleksi CPNS.
Syarat Lain yang Ditentukan oleh Instansi yang Bersangkutan: Selain syarat-syarat di atas, pelamar juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan.
Dengan demikian, calon pelamar CPNS 2024 perlu memahami dengan baik syarat-syarat tersebut agar memiliki peluang terbuka lebar dalam proses seleksi yang akan dilakukan sebanyak 3 kali.