Reputasi PNS, TNI, atau Polri yang Baik:
Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan sebagai PNS, anggota TNI, atau Polri, baik atas permintaan sendiri maupun tidak atas permintaan sendiri.
Baca Juga: TIDAK HANYA SEKALI, BKN Pastikan Seleksi CPNS 2024 Akan Dibuka 3 Kali, Simak Selengkapnya...
Bukan Calon atau Anggota PNS, TNI, atau Polri:
Individu yang saat ini merupakan calon atau anggota PNS, TNI, atau Polri tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS.
Tidak Terlibat dalam Partai Politik:
Bagian dari partai politik, baik sebagai anggota maupun pengurus, tidak diizinkan untuk melamar CPNS.
Kualifikasi Pendidikan yang Tepat:
Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Kesehatan Jasmani dan Rohani yang Baik: