Aturan Terbaru Seragam Sekolah untuk Siswa Semua Jenjang. Simak Peraturan Kemdikbud Ini

- 12 Oktober 2022, 05:00 WIB
Penjelasan kemdikbud tentang aturan terbaru penggunaan seragam sekolah untuk siswa di semua jenjang
Penjelasan kemdikbud tentang aturan terbaru penggunaan seragam sekolah untuk siswa di semua jenjang /Freepik.

BERITASOLORAYA.com - Terdapat kebijakan baru terkait dengan seragam sekolah untuk siswa siswi di semua jenjang pendidikan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Seragam Sekolah Siswa SD hingga SMK Resmi Berubah, Kemdikbud Rilis Permendikbud Soal Pakaian & Hari Digunakan, peraturan terbaru terkait perubahan sekolah tersebut termaktub dalam Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022.

Selain mengatur jenis segaram apa saja yang digunakan, peraturan di atas juga mengatur hari penggunaan setiap seragam.

Dalam Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022, kemdikbud juga menjelaskan tujuan peraturan penggunaan seragam siswa.

Tujuan peraturan penggunaan seragam siswa adalah untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme, kebersamaan, dan memperkuat persaudaraan antara peserta didik.

Baca Juga: Dana PIP Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK per Oktober Dirilis Kemdikbud. Berapa Nominal dan Murid yang Terima?

Lebih lanjut, peraturan ini juga dibuat untuk menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan bagi kalangan peserta didik, serta meningkatkan kedisiplinan siswa tanpa adanya kesenjangan sosial.

Dari adanya aturan baru mengenai seragam siswa dapat menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan mengenai pakaian seragam.

Di sisi lain, pada Pasal 3 ayat 1 pada peraturan tersebut disampaikan bahwa terdapat dua jenis seragam, yakni pakaian seragam pramuka, dan pakaian seragam nasional.

Pada ayat 2 Pasal 3 dijelaskan bahwa selain seragam sekolah, peserta didik juga bisa menggunakan seragam khas bagi peserta didik.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah