BERITASOLORAYA.com – Pakaian seragam sekolah adalah penunjang proses belajar siswa di sekolah di seluruh nusantara yang telah lama berlaku.
Dengan adanya seragam sekolah, para siswa dapat tampil rapi dan sama atau seragam dengan teman-temannya sehingga menghindari adanya perbedaan sosial.
Belakangan ini, Kemdikbud telah mengeluarkan sebuah informasi penting yang berkaitan dengan pemakaian seragam sekolah di jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK.
Informasi penting tersebut disampaikan Kemdikbud dengan mengeluarkan sebuah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Permendikbudristek) no. 50 / 2022.
Baca Juga: Sertifikasi Guru Pakai Aturan Baru! Simak Tata Cara dan Juknis Selengkapnya di Sini..
Dalam Permendikbudristek tersebut, tercantum perihal tujuan dikeluarkannya kebijakan baru tentang seragam sekolah, seperti yang tercantum dalam pasal 2.
Berikut tujuan kebijakan pemakaian seragam sekolah tersebut:
• Menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme dalam diri pelajar.
• Kebersamaan
• Memperkuat persaudaraan antar peserta didik
• Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik
• Meningkatkan kedisiplinan peserta didik tanpa ada kesenjangan sosial
Permendikbud yang baru dirilis tersebut juga akan menjadi pedoman sekolah-sekolah di nusantara untuk menjabarkannya kembali dalam peraturan seragam sekolah mereka.