BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud resmi merilis aturan baru terkait seragam sekolah yang ditujukan untuk peserta didik SD, SMP, SMA SMK dan SLB.
Peraturan tersebut adalah Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 yang bisa didownload melalui link di akhir artikel ini.
Seluruh guru dan kepala sekolah satuan pendidikan diharapkan lebih siap dalam menetapkan aturan terkait seragam sekolah untuk peserta didik.
Maka guru dan kepala sekolah hendaknya memahami Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 ini yang berisi tentang aturan terkait seragam sekolah bagi peserta didik.
Tujuan dari adanya Permendikbud tersebut adalah untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme antar peserta didik.
Selain itu mengenai seragam sekolah juga diharapkan mampu menumbuhkan rasa kebersamaan dan memperkuat persaudaraan antar peserta didik.
Dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 dijelaskan ketentuan pemakaian seragam sekolah bagi peserta didik yaitu: