Kemdikbud Rilis Peraturan Seragam Sekolah bagi SD, SMP, SMA, SMK, SLB Berikut Juknisnya, Download Sekarang Ya!

- 11 Oktober 2022, 11:12 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud Rilis Peraturan Seragam Sekolah bagi SD, SMP, SMA, SMK, SLB Berikut Juknisnya./Antara/Asprilla Dwi Adha
Ilustrasi. Kemdikbud Rilis Peraturan Seragam Sekolah bagi SD, SMP, SMA, SMK, SLB Berikut Juknisnya./Antara/Asprilla Dwi Adha /

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud resmi merilis aturan baru terkait seragam sekolah yang ditujukan untuk peserta didik SD, SMP, SMA SMK dan SLB.

Peraturan tersebut adalah Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 yang bisa didownload melalui link di akhir artikel ini.

Seluruh guru dan kepala sekolah satuan pendidikan diharapkan lebih siap dalam menetapkan aturan terkait seragam sekolah untuk peserta didik.

Baca Juga: Ternyata 7 Faktor Ini Pemicu Stunting yang Wajib Diperhatikan Orang Tua, Poin Terakhir Sudah Anda Sadari?

Maka guru dan kepala sekolah hendaknya memahami Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 ini yang berisi tentang aturan terkait seragam sekolah bagi peserta didik.

Tujuan dari adanya Permendikbud tersebut adalah untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme antar peserta didik.

Selain itu mengenai seragam sekolah juga diharapkan mampu menumbuhkan rasa kebersamaan dan memperkuat persaudaraan antar peserta didik.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Rilis Peraturan Terbaru, Seragam Sekolah Siswa SD hingga SMA Berubah, Kapan Digunakan?

Dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 dijelaskan ketentuan pemakaian seragam sekolah bagi peserta didik yaitu:

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x