BERITASOLORAYA.com - Ternyata sudah ada aturan baru mengenai seragam sekolah siswa, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK.
Kemdikbud telah mengeluarkan aturan baru mengenai penggunaan seragam sekolah untuk SD, SMP, SMA, hingga SMK.
Aturan baru Kemdikbud mengenai seragam sekolah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022.
Aturan baru Kemdikbud tersebut mengatur tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Tujuan adanya aturan baru mengenai seragam sekolah peserta didik ini tertuang dalam Pasal 2 regulasi tersebut. Ada 4 poin tujuan dalam aturan baru yang dikeluarkan tahun 2022 ini, yaitu:
1. menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik;
2. menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik;
3. meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik; dan