Aturan Kemdikbud tentang Seragam Sekolah untuk Jenjang SD hingga SMA, Cek Apa yang Baru!

- 11 Oktober 2022, 18:58 WIB
Ilustrasi: Kemdikbud merilis aturan baru mengenai seragam sekolah  peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK
Ilustrasi: Kemdikbud merilis aturan baru mengenai seragam sekolah peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK /Antara/Asprilla Dwi Adha

BERITASOLORAYA.com - Ternyata sudah ada aturan baru mengenai seragam sekolah siswa, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK.

Kemdikbud telah mengeluarkan aturan baru mengenai penggunaan seragam sekolah untuk SD, SMP, SMA, hingga SMK.

Aturan baru Kemdikbud mengenai seragam sekolah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022.

Aturan baru Kemdikbud tersebut mengatur tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 

Baca Juga: Guru dan Kepala Sekolah Wajib Tahu, Program Kemdikbud Ini akan Tutup 22 Oktober, Cek Sebelum Terlambat!

Tujuan adanya aturan baru mengenai seragam sekolah peserta didik ini tertuang dalam Pasal 2 regulasi tersebut. Ada 4 poin tujuan dalam aturan baru yang dikeluarkan tahun 2022 ini, yaitu:

1. menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik;

2. menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik;

3. meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik; dan

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21 JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah