Syarat Pembuatan SIM C1 dan C2 Bagi Pengendara Sepeda Motor, Berlaku Mulai Agustus 2021

14 Juli 2021, 14:20 WIB
Syarat Pembuatan SIM C1 dan C2 Bagi Pengendara Sepeda Motor, Berlaku Mulai Agustus 2021. /ntmcpolri.info

PR SOLORAYA - Berikut ini syarat pembuatan SIM C1 dan C2 yang wajib kamu ketahui.

Karena kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada bulan Agustus nanti, maka penting bagi pengendara sepeda motor untuk mengetahui syarat pembuatan SIM C1 dan C2.

Apalagi syarat pembuatan SIM C1 dan C2 sedikit berbeda dengan aturan yang lama.

Baca Juga: Daftar 5 Jalan yang Ditutup Polres Karanganyar selama PPKM Darurat, Ada yang 24 Jam

Lalu bagaimanakah syarat pembuatan SIM C1 dan C2 yang akan mulai berlaku bulan Agustus nanti?

Sebelum membahas mengenai syarat pembuatan, yuk pahami dulu perbedaan antara SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul Penggolongan SIM C Untuk Pesepeda Motor Berlaku Agustus 2021, Simak Cara Buat dan Syarat Miliki SIM C1 dan C2 dikutip dari berbagai sumber pada Rabu, 14 Juli 2021, SIM C, SIM CI, dan SIM CII dibagi berdasarkan besar kapasitas silinder mesin motor.

Baca Juga: Tegaskan Aksinya Pakai Cincin Emas Bukan untuk Pamer, Ayah Rozak: Mohon Maaf Emang Punya

Berikut adalah penjelasan lengkapnya untuk Anda:

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Makanan dan Tempat Hewan Qurban di Solo, Ada Promo Rp5.000

3. 3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Karena hal ini perlu dipahami bahwa syarat dan cara buat dari setiap SIM C tersebut akan memiliki proses yang berbeda-beda.

Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 dijelaskan syarat usia untuk membuat SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Usia paling rendah untuk membuat masing-masing SIM sebagai berikut:

Baca Juga: 20 Ucapan Idul Adha 2021, Cocok Dikirim ke Keluarga dan Dijadikan Status Medsos

SIM C minimal berusia 17 tahun
SIM CI minimal berusia 18 tahun
SIM CII minimal berusia 19 tahun

Sementara kewajiban kepemilikan SIM tertuang Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 8, disebutkan bahwa, untuk bisa memiliki SIM CI, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.

Ini juga berlaku untuk SIM CII. Bagi pengendara yang ingin memiliki SIM CII wajib memiliki SIM CI yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Baca Juga: Dikritik WHO, Perusahaan Vaksin Justru Sebut Solusi Pandemi Adalah Vaksin Booster

Untuk saat ini aturan baru penggolongan SIM C tersebut sudah berada di tahap hampir direalisasikan.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman meminta agar para pemilik motor diatas 250 CC untuk segera meningkatkan golongan SIM C mereka menjadi SIM CI.***(Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler