BERITASOLORAYA.com – Kendaraan listrik mulai muncul di Indonesia sebagai salah satu produk dari kemajuan teknologi. Sebelumnya kendaraan listrik sudah banyak keberadaannya di negara-negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, serta Tiongkok.
Indonesia adalah salah satu negara yang mengalami ketertinggalan terhadap keberadaan kendaraan listrik. Indonesia adalah salah satu negara yang menghasilkan emisi karbon yang cukup besar, yakni pada tahun 2018 1.637.156 juta ton emisi gas rumah kaca dihasilkan.
Kendaraan listrik digadang-gadang menjadi salah satu solusi dari permasalahan banyaknya emisi karbon di Indonesia yang berdampak terhadap perubahan iklim.
Kendaraan yang menggunakan bahan bakar fosil akan terganti oleh kendaraan listrik sehingga emisi karbon berkurang.
Namun, sebagai negara yang belum familiar terhadap kendaraan listrik, Indonesia akan banyak menghadapi tantangan dalam penggunaan kendaraan listrik yang digunakan untuk mengurangi emisi karbon.
Sidabutar dalam jurnal penelitiannya yang berjudul 'Kajian pengembangan kendaraan listrik di Indonesia: prospek dan hambatannya' mengungkapkan analisis kendaraan listrik di Indonesia dengan model Porter’s Five Forces.
Terdapat 5 hal yang dianalisis terhadap keberadaan kendaraan listrik di Indonesia, meliputi hambatan pendatang baru, daya tawar pembeli, daya tawar pemasok, hambatan pada produk pengganti, serta tingkat persaingan bisnis.
1. Hambatan Pendatang Baru
Hambatan yang berkaitan dengan pendatang baru ini antara lain kebijakan penggunaan dan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia masih belum ada.
Tingkat kemudahan untuk membangun pabrikan kendaraan listrik di Indonesia juga berbeda dan pengadaan infrastruktur membutuhkan biaya yang besar.
2. Daya Tawar Pembeli
Disebabkan karena kebijakan terhadap pengurangan emisi karbon gas rumah kaca, kepemilikan kendaraan listrik lebih mahal biayanya dari pada kendaraan konvensional membuat masyarakat ragu untuk membeli kendaraan listrik.
Selain itu, belum masifnya ketersediaan infrastruktur pengisian daya di lingkungan sekitar juga mempengaruhi minat beli masyarakat.
Baca Juga: Tunjangan Guru Honorer dan PPPK Berbanding Terbalik dengan Pegawai Pajak. P2G Ajukan Tuntutan Ini...
3. Daya Tawar Pemasok
Daya tawar pemasok berhubungan dengan hal-hal seperti banyaknya pemasok kendaraan listrik di dunia yang dapat diajak bekerja sama dan Indonesia adalah pemain baru dalam industri kendaraan listrik.
Indonesia juga memiliki keinginan untuk dapat memproduksi dan mendistribusikan sendiri kendaraan listrik di dalam negeri dengan mengandalkan bahan baku lokal yang dimiliki.
4. Hambatan pada Produk Pengganti
Skenario yang diharapkan adalah kendaraan listrik dapat menggantikan kendaraan konvensional tetapi kendaraan konvensional memiliki kelebihan pada biaya kepemilikannya yang tidak setinggi biaya kepemilikan kendaraan listrik.
Lagi-lagi ditambah regulasi dan insentif dalam penggunaan kendaraan listrik juga belum masif sehingga masyarakat Indonesia masih tetap pada pendirian untuk menggunakan kendaraan konvensional dibandingkan kendaraan listrik.
Baca Juga: Sekolah di NTT Masuk Jam 5 Pagi, Ombudsman: Kebijakan Harus Dikaji Ulang
5. Tingkat Persaingan Bisnis
Tingkat persaingan bisnis merupakan kolaborasi dari hal-hal yang telah disebutkan sebelumnya antara lain, masih barunya Indonesia dalam hal kepemilikan kendaraan listrik, adanya kompetisi terhadap kendaraan listrik oleh pasar lokal dan ekspor.
Persaingan dengan kendaraan konvensional yang memiliki biaya kepemilikan lebih rendah dari pada kendaraan listrik serta belum mengikatnya kebijakan kendaraan listrik sebagai langkah untuk mengurangi emisi karbon di Indonesia.***