Ini juga berlaku untuk SIM CII. Bagi pengendara yang ingin memiliki SIM CII wajib memiliki SIM CI yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Baca Juga: Dikritik WHO, Perusahaan Vaksin Justru Sebut Solusi Pandemi Adalah Vaksin Booster
Untuk saat ini aturan baru penggolongan SIM C tersebut sudah berada di tahap hampir direalisasikan.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman meminta agar para pemilik motor diatas 250 CC untuk segera meningkatkan golongan SIM C mereka menjadi SIM CI.***(Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)