BERITASOLORAYA.com - NUPTK merupakan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Lebih lanjut NUPTK berupa Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Guru Abad 21, adanya NUPTK menjadi syarat penting dalam beberapa hal seperti pembayaran gaji guru. Itulah mengapa NUPTK terdapat keistimewaan diantaranya yakni:
Baca Juga: Sudah Sah, Prilly Latuconsina Resmi Menjadi Pemilik Klub Persikota Tangerang
- NUPTK menjadi syarat pembayaran honor guru dengan menggunakan dana BOS di tahun 2022.
Hal ini sesuai dengan Juknis (Petunjuk Teknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional di Permendikbud Nomor 2 tahun 2022.
Dalam juknis tersebut menjelaskan tentang pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru dengan persyaratan diantaranya yakni:
- Berstatus bukan aparatur sipil negara
- Tercatat pada Dapodik
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
- Belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Baca Juga: Semarak Harlah NU Ke-96 Tahun 2022, Mahfud MD: Hubbul Wathan Minal Iman
Dari hal tersebut bahwasanya persyaratan NUPTK ini dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam atau non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemda.
Jadi, kecuali jika dalam kondisi bencana alam maupun non-alam termasuk pandemi seperti sekarang ini. Persyaratan NUPTK tidak menjadi syarat wajib, sehingga para guru bisa lanjut konsultasi ke Tim BOS Kabupaten atau Kota terkait pengecualian tersebut.
- NUTPK syarat utama pemanggilan PPG
Para guru tidak akan dipanggil PPG ketika belum memiliki NUPTK, hal ini dikatakan dalam Juknis terdapat di Permendikbud Nomor 38 tahun 2020 mengenai Tata cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.
Baca Juga: Rumor 'Captain Tsubasa' Persebaya Pindah, Pilih Persis Solo atau Persib Bandung, Simak Penjelasannya
Di bagian persyaratan Pasal (4), calon guru program PPG dalam jabatan harus memenuhi persyaratan di bawah ini diantaranya:
- Memiliki kualifikasi akademik S1/D4
- Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015
- Guru dalam jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat:
- Terdaftar pada data pihak pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Telah melengkapi dokumen persyaratan
- NUPTK menjadi syarat pencairan TPG
Perlu diketahui jika NUPTK tidak valid dapat menyebabkan gagalnya pencairan TPG, sebab saat ini para guru bisa cek di SIMPKB, terdapat dua hal yang wajib mendapatkan centang hijau.
Yang pertama adalah NIK, dan kedua NUPTK. Hal ini berlaku untuk bagian sertifikasi maupun non-sertifikasi.
Tetapi ketika sudah mengenai guru sertifikasi, NUPTK harus valid, ketika NUPTK tidak valid maka SK penerima tunjangan profesi juga tidak akan terbit untuk guru tersebut.
Sehingga jika tidak ada SK, maka tidak ada dasar untuk membayarkan tunjangannya.
Bagi para guru yang saat ini belum mendapatkan NUPTK diupayakan agar sesegera mungkin berupaya mendapatkan NUPTK, sebab adanya NUPTK sangat penting untuk guru.
Untuk prosesnya guru dapat konsultasi ke operator, lalu ada beberapa berkas yang harus diunggah nantinya, kemudian guru harus menunggu verifikasi dari Dinas.***