Golongan dan Rincian Gaji PPPK yang Telah Dinyatakan Lolos, Simak Kapan Gaji Pertama

31 Januari 2022, 17:22 WIB
Ilustrasi golongan dan rincian gaji PPPK guru /Instagram.com/bank indonesia

BERITASOLORAYA.com - Jadwal mengenai gaji PPPK merupakan salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para guru.

Pemerintah telah mengatur golongan gaji PPPK untuk para guru yang telah dinyatakan lolos PPPK pada tahap 1 dan 2.

Untuk guru yang lolos nantinya akan mendapatkan gaji PPPK sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan pemerintah.

Baca Juga: Profil dan Biodata Taisei Marukawa 'Captain Tsubasa' Dari Persebaya yang Dilirik Persis Solo

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengatur tentang manajemen PNS, salah satunya adalah promosi.

Promosi pola pengembangan karier, jadi artinya untuk para guru PNS memiliki kesempatan untuk naik ke pangkat yang lebih tinggi sesuai dengan golongan jabatan kompetensinya.

Namun, hal tersebut berbeda dengan aturan manajemen PPPK yang tidak membahas persoalan promosi ataupun pengembangan karier untuk para guru.

Baca Juga: Inilah 7 Makanan Khas Imlek yang Wajib Ada Saat Perayaan, Dipercaya Bawa Keberuntungan

Jadi, PPPK sebagai ASN yang diangkat sesuai dengan perjanjian kerja itu tidak dapat naik ke tingkat yang lebih tinggi.

Selain PPPK tidak dapat naik ke jenjang karier yang lebih tinggi, PPPK juga tidak dapat secara otomatis diangkat sebagai CPNS.

Untuk para guru bisa diangkat sebagai PNS atau CPNS, maka para guru juga harus mengikuti seleksi nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Berkah 2 Pemain Muda Jadi Starter, Timnas Indonesia Bisa Menang Melawan Timor Leste

Meski demikian, para guru PPPK akan tetap bisa memperoleh kenaikan gaji secara berkala (2 tahunan).

Untuk informasi mengenai golongan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor 72 tahun 2020.

Peraturan tersebut mengatur tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Baca Juga: Lirik Sholawat Masyisyiyah Lengkap, Arab, Latin dan Terjemahannya

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Youtube Mas Guru pada Sabtu, 29 Januari 2022, yang membahas tentang Pasal 20A ayat 1 dan 2 dari peraturan Pemerintah di atas yaitu:

(1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diangkat sebagai calon PPPK.

Sehingga dalam hal tersebut bagi guru yang telah lulus administrasi sebagai calon PPPK di tahap 1 dan 2, Anda sudah menjadi calon PPPK.

Baca Juga: Bunda, Ini Cara Ampuh Obati Biang Keringat Pada Anak Anda

(2) Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK.

(3) Keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan nomor induk PPPK.

(4) Penerbitan nomor induk PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh PPK paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja waktu penyampaian.

Baca Juga: Ini 9 Kerajaan Bisnis Milik Prilly Latuconsina yang Membuatnya Bisa Membeli Klub Persikota Tangerang

Perlu diketahui untuk guru yang lolos di tahap 2 masih ada waktu untuk mengisi DRH sampai tanggal 4 Februari 2022 nanti.

Kemudian di Pasal 20B ayat 1 menjelaskan tentang PPPK yang telah diangkat akan diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan peraturan UU dengan masa kerja 0 setelah perjanjian.

Ketika guru telah menerima SK Pengangkatan Perjanjian Kerja, gaji guru PPPK akan dibayarkan sesuai dengan tanggal di SPMT.

Baca Juga: Merinding! Inilah Laga Tak Terlupakan Persis Solo Bantai Lawannya

Jadi untuk jabatan PPPK guru hanya terdapat tiga golongan yakni golongan IX, X, dan XI. Ketiga golongan tersebut berdasarkan dengan jenjang pendidikan ketika Anda diangkat menjadi PPPK.

Berikut merupakan golongan gaji PPPK yang diangkat dalam jabatan fungsional di antaranya yakni:

  1. Jabatan PPPK, guru dengan Jenjang jabatan Ahli Pertama, Jenjang pendidikannya Diploma Empat atau Sarjana Linier, maka golongannya adalah IX.
  2. Jabatan PPPK, guru dengan Jenjang jabatan Ahli Pertama, Jenjang pendidikannya Magister Linier, maka golongannya adalah X.
  3. Jabatan PPPK, guru dengan Jenjang jabatan Ahli Muda, Jenjang pendidikannya Doktor Linier, maka golongannya adalah XI.

Baca Juga: 8 Tips Menjadi Produktif Ala Raditya Dika, Bisa Atur Waktu Bagi Kamu yang Sibuk

Menurut Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Untuk guru walaupun tidak dapat naik tingkat, tetapi guru dapat mengalami kenaikan gaji berkala.

Setiap dua tahun akan naik, sebagai contoh untuk tahun pertama guru dengan masa kerja 0 tahun gaji guru Rp2.966.500.

Nanti di tahun kedua setelah masa kerja dua tahun, gaji guru bisa mengusulkan kenaikan gaji secara berkala, yaitu Rp3.059.800 dan seterusnya.

Baca Juga: Tidur Tidak Menggunakan Celana Dalam, Ini Dampak yang Akan Kamu Rasakan

Selain itu, untuk gaji pertama PPPK penentuan gaji dan tunjangan berdasarkan SPMT dan gaji pertama sesuai dengan TMT SPMT.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Mas Guru

Tags

Terkini

Terpopuler