4 Perbedaan PPPK dan PNS, Ada Tunjangan Masa Tua hingga Formasi Jabatan

- 23 Januari 2022, 16:02 WIB
BKN paparkan perbedaan PPPK dan PNS
BKN paparkan perbedaan PPPK dan PNS /tangkapan layar YouTube Salam Satu Data/

BERITASOLORAYA.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki perbedaan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perbedaan antara PPPK dan PNS sangat tipis, mulai dari perbedaan formasi hingga perbedaan tunjangan masa tua.

Namun, ada informasi baru mengenai perbedaan PPPK dan PNS dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait tunjangan hari tua sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Salam Satu Data.

Baca Juga: Dirlantas Polda Jateng : Dari Wonogiri Ikrar Zero Knalpot Brong

"Yang menjadi perbedaan adalah masalah pensiun, namun amanat di Undang-Undang maupun di PP, ke depan akan diatur terkait jaminan hari tua," ujar pihak BKN.

Untuk lebih jelas terkait perbedaan tersebut dan beberapa perbedaan lainnya, silakan simak penjelasan berikut.

1. Perbedaan Umum

a. Perbedaan posisi
PNS diangkat untuk menduduki suatu jabatan pemerintah, sedangkan pengangkatan PPPK, posisinya dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas pemerintah.

Baca Juga: Prediksi Persiraja VS Persela Head to Head, Klasemen, Lima Pertandingan Terakhir, hingga Susunan Pemain

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Salam Satu Data


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x