Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Triwulan 1-4 Tahun 2022 dan Tahapan Setelah Lulus PPG

- 20 Januari 2022, 15:23 WIB
Berikut ini daftar gaji dan tunjangan guru honorer yang lolos seleksi PPPK.
Berikut ini daftar gaji dan tunjangan guru honorer yang lolos seleksi PPPK. /Tangkap layar Gurupppk.kemdikbud.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) merupakan salah satu momen yang ditunggu-tunggu oleh para guru.

Pasalnya dari jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) pada triwulan satu hingga empat tahun 2022, akan sangat bermanfaat bagi para guru, terutama yang baru lulus PPG tahun 2021.

Tahapan setelah lulus PPG

Sebelumnya terdapat tahapan yang perlu para guru ketahui setelah lulus PPG yaitu setelah mendapatkan SKL (Surat Keterangan Lulus), terdapat dua versi yaitu:

Baca Juga: PPG 2022 dalam Jabatan dan Prajabatan, Dirjen GTK: Belum Tentu Terserap jadi Guru

1. Para guru diminta untuk menginput data serdik.

Hal ini dimulai dari yang paling penting yaitu nomor serdik, lalu prodi, tahun lulus, serta data-data lainnya di Dapodik.

2. Para guru tidak perlu menginput data, sebab informasinya data dari PPG sinkron dengan Dapodik.

Kedua pendapat ini mempunyai persentase di media sosial yaitu 50 banding 50, sehingga dapat dilakukan atau tidak.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x