Guru Wajib Tahu, Ini Dia 6 Syarat Dapat Undangan Pretest PPG Dalam Jabatan Kemenag dan Soal yang Diujikan

10 Februari 2022, 09:00 WIB
Guru Wajib Tahu, Ini Dia 6 Syarat Dapat Undangan Pretest PPG Dalam Jabatan Kemenag dan Soal yang Diujikan /Dok. Setkab/

BERITASOLORAYA.com - PPG dalam jabatan sudah ada jadwal seleksi pastinya. Terkait hal tersebut, ada seputar pertanyaan PPG.

Pasalnya yang mengikuti PPG dalam Jabatan, tidak hanya guru yang dibawah naungan Kemendikbud. Namun, juga dibawah naungan Kemenag.

Seleksi PPG Dalam jabatan, untuk guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama mengikuti PPG yang diselenggarakan Kemenag.

Baca Juga: 8 Manfaat Telur Jangan Sampai Kamu Abaikan, Salah Satunya untuk Otak

Guru agama dan Madrasah harus menggunakan akun Simpatika. Sementara untuk guru agama di bawah naungan Kemendikbud menggunakan akun Siaga.

Lalu, bagaimana syarat guru dapat undangan Pretest PPG dalam Jabatan di bawah naungan Kemenag?

Inilah syarat yang harus disiapkan.

1. Harus mempunyai akun Simpatika dan akun Siaga

2. Mempunyai ijazah S-1 yang linier dengan Mata Pelajaran yang diampu

Baca Juga: Jangan Khawatir, Ini Dia 5 Cara Atasi Dehidrasi Ketika Puasa, Salah Satunya Hindari Kopi dan Teh

Linieritas ijazah telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019. Diatur pula pada Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang penetapan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Untuk itulah wajib melakukan Verval ijazah di akun Simpatika ataupun akun Siaga

3. Memiliki NUPTK atau NPK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan disebut dengan NUPTK. Sementara NPK adalah Nomor Pendidik Kemenag.

Baca Juga: Berikut Ini 5 Film Terbaik Sepanjang Masa, Cocok untuk Kamu yang Sedang Berjuang

4. TMT Mengajar

Terhitung Mulai Tanggal (TMT) mengajar dengan dibuktikan Surat Keterangan (SK) pengangkatan tertanggal 15 Desember 2015.

TMT sebagai syarat mengikuti Pretest PPG yang diatur pada KMA-No. 745-Tahun 2020 tentang pedoman PPG dalam Jabatan.

5. Berusia maksimal 58 tahun

Syarat guru berusia maksimal 58 tahun terdapat pada KMA-No. 745-Tahun 2020 tentang pedoman PPG dalam Jabatan.

Baca Juga: Bumil Wajib Tahu! Ini Dia Deretan Olahraga untuk Ibu Hamil yang Memiliki Segudang Manfaat

6. Daftar mandiri di akun Simpatika atau akun Siaga

Peserta melakukan pendaftaran secara mandiri di akun Simpatika dan akun Siaga.

Jika keenam syarat sudah terpenuhi, segeralah untuk mengajukan pendaftaran PPG dalam Jabatan.

Penjelasan diatas, Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), 9 Februari 2022.

Baca Juga: Kenali 5 Manfaat Tertawa Hasil dari Berbagai Penelitian, Salah Satunya Dapat Membakar Kalori

Sementara itu, sosialisasi PPG biasanya dilaksanakan pada bulan Maret hingga April. Untuk bulan Mei biasanya sudah ada pendaftaran secara mandiri di akun Simpatika atau akun Siaga.

Sementara untuk soal Pretest PPG, diungkap oleh Ketua Panitia Nasional PPG Kementerian Agama, Suyitno, yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari gtk.madrasah.kemenag.

"Kita harus mereview ulang soal-soal yang sudah pernah diujikan di tahun-tahun sebelumnya," tuturnya.

"Jangan sampai soal-soal yang tidak layak uji masih muncul kembali di tahun-tahun yang akan datang. Itu artinya kita tidak pernah belajar dari kesalahan,” tambahnya.

Baca Juga: Unggahan Perdana Lucas NCT Setelah Skandal yang Menimpanya, NCTzen: Main Petak Umpetnya Udahan, ya

Sementara itu Sekretaris Panitia Nasional PPG Kemenag, Mustofa Fahmi mengungkap bahwa soal yang akan disusun memiliki kualitas seperti Uji Pengetahuan (UP).

"Kita berharap soal-soal yang akan kita susun ini memiliki kualitas yang mendekati dengan soal-soal UP sehingga mahasiswa tidak lagi gagap dalam menghadapi proses UKMPPG,” jelasnya.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) gtkmadrasah.kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler