Simak, Ini Dia Cara Mengaktifkan SIMPKB untuk Pendaftaran PPG Dalam Jabatan

11 Februari 2022, 17:47 WIB
ilustrasi Mengaktifkan SIMPKB agar dapat Mendaftar PPG Dalam Jabatan /https://www.freepik.com/

BERITASOLORAYA.com - Untuk mendaftar Pendidikan Profesi Guru atau PPG dalam jabatan harus menggunakan atau melalui akun Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

Bagi yang ingin mendaftar PPG dalam jabatan, sebaiknya mengaktifkan atau registrasi SIMPKB masing-masing.

Untuk calon peserta PPG dalam Jabatan yang ingin registrasi, menggunakan No. Peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) atau SIMPKB_ID.

Baca Juga: Episode Terakhir Drakor All of Use Are Dead Buka Peluang Adanya Season 2, Ternyata Ini Sebabnya

No. Peserta UKG atau SIMPKB_ID didapat melalui pencarian di laman data GTK atau kepanjangan dari Guru atau Tenaga Kependidikan. Lebih jelasnya simak di bawah ini.

Mengetahui Nomor Peserta UKG SIMPKB

1. Klik laman [KLIK DI SINI]

2. Klik Pencarian data GTK pada laman yang berwarna biru

3. Masukkan nana lengkap

4. Masukkan Provinsi masing-masing

5. Masukkan Kabupaten

6. Klik Cari GTK

7. Hasil pencarian ada di bawah, scroll ke bawah

8. Nomor UKG SIMPKB terdapat di bawah Nama lengkap.

No. UKG atau SIMPKB_ID untuk registrasi akun SIMPKB. Syarat mendapat Nomor UKG yakni, guru sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan.

8. Bagi yang belum registrasi akun SIMPKB, pada status terlihat pernyataan 'Belum Registrasi Akun SIMPKB'

9. Jika belum registrasi, silahkan cermati

Untuk registrasi akun SIMPKB, menggunakan laman yang sama, yakni pada [KLIK DI SINI]

Baca Juga: Jonathan Cantillana Menyukai Persija Jakarta, Benarkah Akan Bergabung?

Registrasi Akun SIMPKB

1. Klik [KLIK DI SINI]

2. Masukkan No. Peserta UKG (SIMPKB_ID) yang sudah diketahui

3. Masukkan Tanggal Lahir

4. Klik Captcha

5. Klik Register

6. Klik Setuju dan Cetak

7. Save Pdf

8. Klik Save (Klik simpan)

Nanti yang digunakan login pada akun SIMPKB adalah username dan password. Login dan password terdapat pada data yang sebelumnya di simpan.

Login Akun SIMPKB

1. Klik Login SIMPKB di [KLIK DI SINI]

2. Masukkan Username dan Password

3. Klik Masuk

4. Untuk mengetahui kevalidan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Dapat klik pada 'Cek validasi NIK dan NUPTK'

Itulah cara mengetahui nomor UKG, registrasi, login pada akun SIMPKB dan secara otomatis aktif.

Baca Juga: Jonathan Cantillana Nyatakan Tertarik pada Klub Persija Jakarta, Ternyata Ini Alasan yang Tak Disangka-sangka

Diketahui pendaftaran PPG dalam Jabatan diundur 2 x 24 jam dari pendaftaran sebelumnya, yakni tanggal 10 Februari.

Diketahui pula surat edaran undangan 'Pendaftaran PPG dalam Jabatan' sudah diberikan, tertanggal 4 Februari.

Pada surat edaran tersebut terdapat persyaratan peserta, persyaratan administrasi yang terdiri dari beberapa ketentuan file berkas yang harus diunggah, tata cara pendaftaran hingga Pakta Integritas.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

Tags

Terkini

Terpopuler