Cara Daftar PPG dalam Jabatan Melalui SIMPKB dan Kategori Verifikasi Berkas

- 7 Februari 2022, 08:26 WIB
cara pendaftaran PPG dalam Jabatan dengan akun SIMPKB, serta ketentuan verifikasi berkasnya
cara pendaftaran PPG dalam Jabatan dengan akun SIMPKB, serta ketentuan verifikasi berkasnya /tangkapan layar laman Kemendikbud/Kemendikbud

BERITASOLORAYA.com - Pendaftaran PPG dalam Jabatan dan Prajabatan Model Baru sudah terdapat jadwalnya di tahun 2022.

Untuk pendaftaran PPG dalam Jabatan harus memenuhi kategori berdasarkan TMT. Sementara itu, pendaftarannya menggunakan akun SIMPKB. 

TMT pendaftaran PPG dalam Jabatan yang dimaksud adalah guru yang diangkat sampai tanggal 31 Desember 2015 dan guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.

Baca Juga: Pengangkatan ASN PPPK yang Beredar di WhatsApp Hoax, Begini Tanggapan BKN

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari surat 'Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022, terdapat tata cara pendaftaran dan syaratnya. 

Tata Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 

1. Peserta masuk atau mendaftar melalui laman Pendaftaran PPG Kemdikbud menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

2. Guru masuk atau mendaftar dengan akun SIMPKB masing-masing dan mengunggah scan ijazah asli S-1/D-IV.

Baca Juga: Benarkah Jisoo dan Jung Hae In Punya Hubungan Spesial? Inilah 4 Bukti-bukti yang Berhasil Fans Kumpulkan

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x