BERITASOLORAYA.com - PPG dalam jabatan tahun 2022 dibuka pada tanggal 10 hingga 23 Februari 2022.
Untuk menjadi guru, seseorang harus mengikuti PPG dalam jabatan terlebih dahulu, untuk nantinya mendapatkan status sebagai guru profesional.
Terdapat beberapa tahapan dalam PPG dalam jabatan 2022 yang harus dilakukan melalui SIMPKB.
Namun, kerap kali kesalahan terjadi saat ingin mendaftar PPG dalam jabatan tahun 2022 yang menyebabkan calon peserta PPG tidak diundang ke pelatihan resmi calon guru yang diadakan oleh Kemendikbud Ristek.
Terdapat dua penyebab calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022 tidak mendapatkan undangan diantaranya yakni:
1. Belum Masuk Waktu Pendaftaran
Hal tersebut sangat banyak terjadi saat masuk ke akun SIMPKB, namun tidak undangan dapat mengikuti pelatihan PPG.
Baca Juga: Hasil Tes PCR Dinilai Janggal, Persebaya Ingin PSSI dan PT LIB Klarifikasi