Ada Kasus yang Harus di Cek pada Akun SIMPKB Perihal PPG Dalam Jabatan, Simak Penjelasannya dari LPMP Jateng

18 Februari 2022, 09:11 WIB
Tangkapan Layar, tanya jawab seputar PPG yang disampaikan oleh LPMP Jateng /YouTube LPMP JATENG

BERITASOLORAYA.com - Pendaftaran PPG dalam Jabatan atau Pendidikan Profesi Guru sudah dibuka.

Selain itu, untuk peserta PPG dalam Jabatan sudah beberapa yang mendapat undangan, sehingga dapat melakukan proses selanjutnya.

Seputar seleksi PPG dalam jabatan, dijelaskan pada podcast yang narasumbernya adalah Koordinator Data PTK Jawa Tengah, Suharjantyo Nugroho, yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube LPMP Jawa Tengah.

Baca Juga: TXT Bicara Tentang Persiapan Merayakan Ulang Tahun Ke-3 di Majalah Elle

Pada podcast tersebut terdapat beberapa pertanyaan. Pertanyaan pertama mengenai alasan tidak diundang dalam PPG dalam Jabatan.

Prima Putri, selaku pembawa acara menanyakan perihal peserta PPG yang akun SIMPKB sudah tercentang hijau, namun belum mendapat undangan.

Tangkapan Layar, Prima Putri, selaku pembawa acara seputar tanya jawab mengenai PPG YouTube LPMP JATENG

Pertanyaan:
"Kalau di SIMPKB sudah ada centang hijau, artinya semua sudah masuk pemanggilan PPG dalam Jabatan 2022. Tapi, kenapa masih belum diundang?" tanya Prima.

Suharjantyo atau Tyo, selaku Koordinator Data PTK Jawa Tengah, menjawab bahwa hal tersebut mengacu pada surat dari Ditjen GTK.

Baca Juga: Elon Musk Menghapus Tweetnya yang Berupa Meme Membandingkan Trudeau dengan Hitler

Ia mengatakan bahwa TMT bukanlah menjadi satu syarat, maksudnya yakni terdapat syarat yang lain yang harus pula dipertimbangkan.

Tangkapan Layar, Suharjantyo Nugroho selaku Koordinator Data PTK Jawa Tengah yang menjadi Narasumber dalam tanya jawab PPG YouTube LPMP JATENG

"Sekali lagi kita mengacu pada surat dari Ditjen GTK, bahwa TMT itu tidak menjadi satu persyaratan," ujarnya.

Adapun faktor yang mempengaruhi tidak diundangnya peserta, terdapat beberapa hal.

"Tapi, memang ada banyak faktor yang mempengaruhi guru tersebut tidak terundang di PPG," ujarnya.

Baca Juga: Cara Meredakan dan Menghilangkan Batuk Di Tenggorokan

Ia menjelaskan, jika terdapat kasus sudah centang hijau, namun tidak terpanggil, hal tersebut dapat di cek kembali di akun SIMPKB.

Hal tersebut juga terkait dengan tanggal terakhir dalam sinkronisasi data.

"Kalau dalam kasus ini, sudah centang hijau semuanya, tetapi tidak terpanggil. Kita bisa mengecek di akun SIMPKB masing-masing. Terakhir sinkronisasi Dapodiknya kapan," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa sebagian besar yang mengalami kasus tersebut adalah peserta yang melakukan sinkronisasi data melebihi tanggal yang ditentukan, yakni lebih dari 30 Januari 2022.

Baca Juga: Fakta Menarik Tentang Bunga Nasional Korea ‘Mugunghwa’

"Sebagian besar yang masuk kepada kami, kami telaah bahwa guru tersebut melakukan Updating data setelah 30 Januari 2022," ucapnya.

Secara persyaratan terpenuhi. Namun, yang terlapor di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) telat saat melakukan sinkronisasi data.

"Jadi secara persyaratan betul mereka sudah terentang hijau, semua sudah terpenuhi. Tetapi data tersebut dilaporkan pada Dapodik pusat melebihi tanggal 30 Januari," tuturnya.

Sementara itu, Suharjantyo atau Tyo juga meyakinkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menuntaskan seluruh guru yang belum memiliki sertifikasi pendidik.

Baca Juga: Upacara Peringatan HUT Kota Solo ke-277 Dipimpin Wakil Walikota Teguh Prakosa, Kemana Walikota Gibran?

"Untuk saat ini kebijakan seperti itu. Tapi yakinlah Kemendikbud akan menuntaskan seluruh guru yang belum memiliki sertifikat pendidik," terangnya.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube LPMP JATENG

Tags

Terkini

Terpopuler